Seorang Remaja Putri 16 Tahun di Palopo, Dicekoki Miras Lalu Disetubuhi 8 Orang Pelaku
NUSANTARASATUBERITA.ID, PALOPO – Seorang remaja perempuan berumur 16 tahun, diduga disetubuhi oleh 8 orang pria di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Empat orang terduga pelaku berhasil diamankan sementara 4 lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ya benar, ada dugaan tindak pidana persetubuhan anak, dimana korban merupakan siswi SMP dan berumur 16 tahun,” ungkap Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi pada Selasa (28/01/25).
AKP Supriadi mengatakan bahwa dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kota Palopo ini melibatkan 8 orang terduga pelaku, yakni MR (18), A (18), L (20), F (18) lalu D, A, Y, dan R.
“Adapun lokasi dugaan persetubuhan itu terjadi di dua tempat yang berbeda, yakni di sebuah Bengkel motor, Kelurahan Tompotikka, dan rumah di Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, pada 24-26 Januari 2025,” ujarnya
Dirinyapun menceritakan kronologi kejadian berdasarkan dari hasil interogasi beberapa orang terduga pelaku. Menurut pengakuan terduga pelaku bahwa peristiwa tersebut berawal saat MR diduga memiliki hubungan asmara dengan korban, menjemput di rumah nenek korban.
“Dari hasil interogasi semua berawal pada Jumat, 24 Januari 2025, ketika MR menjemput korban dari rumah sang nenek dan membawanya ke bengkel motor. Di sana, korban sempat dipaksa meminum ballo sebelum dibawa masuk ke kamar dan disetubuhi secara bergantian MR, L, dan A,” jelas AKP Supriadi.
Lanjut AKP Supriadi, kejadian serupa kembali berlangsung pada Sabtu, 25 Januari 2025, hingga Minggu, 26 Januari 2025, dengan melibatkan lebih banyak pelaku, termasuk mereka yang berstatus yakni D, A, Y dan R.
“Korban bahkan sempat dibawa ke rumah salah satu pelaku di Pajalesang, dan ditempat tersebut persetubuhan kembali terjadi,” tambahnya.
Identitas pelaku yang telah diamankan polisi ialah MR (18), A (18), L (20), dan F (18). Selain itu, empat orang lainnya, yakni D, A, Y, dan R, masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan kasus bermula pada Jumat, 24 Januari 2025, ketika MR yang memiliki hubungan asmara dengan korban menjemputnya dari rumah sang nenek dan membawanya ke bengkel motor.
“4 pelaku yaitu MR, A, L dan F kini telah diamankan di Mapolres Palopo, sementara 4 lainnya D, A, Y dan R masih dalam pencarian Polisi (DPO). Masing-masing pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Supriadi.
Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin melalui Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anaknya.
“Kami berharap masyarakat, terutama orang tua, lebih mengawasi kegiatan dan pergaulan anak mereka. Kasus ini menjadi peringatan penting agar kita semua lebih peduli terhadap keselamatan anak-anak, terutama dari ancaman lingkungan yang tidak sehat,” ujarnya.
AKP Supriadi juga meminta agar masyarakat segera melaporkan segala bentuk kejahatan terhadap anak ke pihak berwenang.
“Kami siap menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak demi menjaga masa depan generasi muda,” tutup AKP Supriadi.
