Ironi Kota Idaman! Oknum Guru di Palopo Paksa Siswanya Berbuat Tidak Senonoh

Ilustrasi

NUSANTARASATUBERITA.ID – Tahun 2024 meninggalkan kenangan yang begitu kelam bagi L (inisial). Bocah berusia 11 tahun itu, dipaksa melakukan perbuatan yang tidak senonoh oleh gurunya, MR (47).

MR ditangkap pihak Kepolisian Resort (Polres) Palopo, Rabu 5 Februari 2025. Aksi oknum guru di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan ini telah berlangsung berkali-kali.

Kejadian bermula saat korban mendapat tugas untuk membersihkan ruang kantor. Saat itu, L meminta kunci di rumah pelaku.

Korban datang sendiri ke rumah pelaku. Kesempatan itu dimanfaatkan MR, ia menujukkan alat kelaminnya, melihat hal itu korban langsung melarikan diri.

Lantaran belum mengambil kunci kantor, L kembali ke kediaman sang guru. Pelakupun melancarkan aksinya untuk kedua kalinya, kali ini bujukannya diterima korban.

L lalu diminta untuk mensodomi pantat terduga pelaku. Korban terpaksa, memasukkan alat kelaminnya ke dalam pantat pelaku.

“Setelah selesai, terduga pelaku memberikan uang kepada korban untuk membeli kue di sekolah sambil berkata, ‘jangan cerita ke orang lain’,” katanya.

Kejadian tersebut terjadi berulang kali saat korban mau mengambil kunci di rumah pelaku. Hingga pada Selasa 4 Februari 2025, penis korban mengeluarkan darah.

Terduga pelaku panik dan membawa korban ke Puskesmas untuk berobat. Menurut terduga pelaku, korban juga kerap disuruh mengisap penis pelaku.

“Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. MR sendiri disangkakan pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *