Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Mulai Buka Pelunasan Biaya Haji Tahun 2025, Begini Besarannya

NUSANTARASATUBERITA.ID – Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 telah diterbitkan. Terkait hal tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler tahun 2025.

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Dirjen PHU Hilman Latief mengungkapkan bahwa pelunasan akan dimulai pada 14 Februari 2024.

“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp 2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman

“Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” jelasnya.

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji :

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331.751
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.411.751
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875.751
g. Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57.235.421
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875.751

“Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost),” papar Hilman.

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU :

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 80.900.841
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 81.955.039
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 88.310.259
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 85.760.259
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.390.259
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 92.854.259
g. Embarkasi Solo sebesar Rp 89.457.009
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 94.934.259
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.213.929
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.310.259
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 91.649.429
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 90.743.309
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 92.854.259

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.

Dalam ​Keputusan Presiden tersebut juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp. 6.831.820.756.658,34. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp. 9.490.138.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *