Jual Mesin Traktor di Medsos, Tiga Pelaku Pencurian Asal Bone-Bone Ditangkap

Tiga sindikat pelaku pencurian mesin traktor Eko (24), Fandi (22), dqn Ono (28), warga Desa Suka Raya, Kecamatan Bone-Bone.

NUSANTARASATUBERITA.ID – Polisi membekuk tiga pelaku sindikat pencurian mesin traktor. Ketiganya yakni, Eko (24), Fandi (22), dqn Ono (28), warga Desa Suka Raya, Kecamatan Bone-Bone.

Mereka ditangkap saat menjual dua unit mesin hand traktor hasil curian milik seorang petani di Desa Buntu Awo, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu.

Ketiganya ditangkap, Jumat 14 Februari 2025 malam. Penangkapan terhadap pelaku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Walenrang, Aipda Abu Bakar bersama tiga anggota dukungan personel dari Polsek Pitumpanua, Polres Wajo meringkus pelaku.

Para pelaku melakukan aksinya saat, korban, Sukriadi, seorang petani asal Desa Salulino, Kecamatan Walenrang Utara, memarkir dua unit traktor merek Yanmar di samping sawah setelah selesai membajak.

Namun, pada pagi harinya sekitar pukul 10.00 Wita, saksi bernama Asriadi memberi tahu bahwa mesin kedua traktor tersebut telah hilang, menyisakan hanya rangka atau bodi traktor.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta,” jelas Kanit Reskrim Polsek Walenrang, Aipda Abu Bakar, Sabtu (15/2/2025).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi yang mendapatkan informasi bahwa dua unit mesin traktor milik korban berada di Kecamatan Pitumpanua, Wajo.

Mesin-mesin tersebut, sambung Abu Bakar, hendak dijual seharga Rp15 juta melalui media sosial oleh tiga orang pelaku.

Setelah memastikan barang bukti sesuai dengan milik korban, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Walenrang dan Unit Reskrim Polsek Pitumpanua segera melakukan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku di wilayah Kecamatan Pitumpanua.

Kata Abu Bakar, ketiga pelaku yang berhasil diamankan ialah Eko Purnomo alias e, Kabupaten Luwu Utara,” jelas Abu Bakar.

Dirinya menambahkan, selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin traktor merek Yanmar serta satu unit mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi DD 1411 UJ yang digunakan untuk mengangkut mesin traktor hasil curian.

“Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Walenrang guna proses hukum lebih lanjut,” akunya.

Abu Bakat engapresiasi keberhasilan tim dalam pengungkapan kasus ini.

Dia menegaskan bahwa kepolisian akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan, terutama yang merugikan masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan upaya dalam memberantas tindak pidana pencurian serta kejahatan lainnya yang dapat meresahkan masyaraka,” ujarnya.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang miliknya serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui kejadian serupa,” imbaunya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *