Mulai 1 Februari, Layanan Penjualan LPG 3 Kg ke Pengecer Dihentikan

NUSANTARASATUBERITA.ID – Pemerintah terus melakukan upaya distribusi LPG 3 Kilo Gram (Kg) agar lebih tepat sasaran.

Salah satu langkah yang diambil yakni, pelarangan agen resmi Pertamina untuk tidak menjual LPG 3 Kg kepada pengecer.

Hal tersebut dikatakan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung kepada awak media.

Selain itu, Yuliot mengungkapkan pemerintah juga akan memastikan harga yang diterima masyarakat diharapkan sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan.

“Ini kita kan lagi menata. Bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan,” ujarnya.

“Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu,” sambung Yuliot.

Oleh sebab itu, ia pun mendorong supaya para pengecer LPG bersubsidi dapat mendaftarkan usahanya menjadi sebuah agen maupun pangkalan resmi LPG.

Salah satunya dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) mereka melalui Online Single Submission (OSS).

“Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa. Ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala,” katanya.

Menurut Yuliot meski kebijakan ini akan mulai berlaku efektif per 1 Februari 2025, namun pemerintah akan memberikan masa transisi selama satu bulan bagi pengecer.

Dalam masa transisi ini, pengecer diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi LPG.

“Kalau ini mereka jadi pangkalan itu kan justru mata rantai untuk ini lebih pendek. Jadi kan ada satu layer tambahan, jadi itu yang kita hindari,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *